PALU ||™ CYBERPENA.COM – Pasangan Calon (Paslon) Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Politisi senior Sulteng yang akrab disapa Cudy ini diantar ribuan simpatisan ke KPU, Rabu (28/8/24).
Perjalanan Cudy untuk kembali maju dalam Pemilihan Gubernur Sulteng penuh dengan lika-liku dan kejutan. Cudy disebut-sebut tak mendapatkan kendaraan politik. Sejumlah partai politik (Parpol) telah ‘diborong’ oleh Paslon lain.
Yang paling mengejutkan, ketika salah satu Partai yang paling mesra dengan Cudy, justeru memberikan rekomendasi kepada Paslon lain. Cudy seakan dipaksa untuk menelan pil pahit. Partai yang selalu hadir dan menemani dalam kegiatan politik itu, ternyata “Kawin Lari” dengan orang lain.
Namun tidak dengan PDIP dan Hanura. Kedua partai itu tetap setia dengan memberikan rekomendasi kepada Cudy-Agusto untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng. Namun syarat minimal dukungan belum terpenuhi. Hal ini semakin menguatkan isu bahwa Cudy bakal gagal maju kembali pada Pemilihan Gubernur.
Namun kejutan besar akhirnya datang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Persyaratan pendaftaran pemilihan kepala daerah kini didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), menggantikan syarat lama yang memerlukan 20 persen kursi DPRD.
Kejutan ini menjadi angin segar bagi kubu Cudy-Agusto. Dengan begitu, Cudy-Agusto yang diusung oleh PDIP, Hanura dan Partai non seat telah memenuhi syarat minimal pencalonan. Dua partai non seat itu adalah Partai Ummat dan Partai Buruh.Inilah tanda Sulteng sedang menuju era baru (red) **^^