PASANGKAYU || Cyberpena.com – Maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pasangkayu kini menjadi sorotan warga.
Aktivitas ini diduga melibatkan jaringan mafia yang beroperasi pada malam hari, khususnya tengah malam, dengan dukungan oknum tertentu.
Para pelaku memanfaatkan berbagai kendaraan, mulai dari mobil pik-up hingga dump truk yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan atau diperbesar.
Mafia BBM di Pasangkayu ini ditengarai menggunakan modus operasional yang rapi dan terstruktur. Setiap malam, mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dari berbagai SPBU di wilayah tersebut.
Praktik ini jelas melanggar aturan, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 55 juga mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kegiatan yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Contoh penyalahgunaan mencakup pengoplosan BBM, pengalihan alokasi BBM bersubsidi, serta pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi ke luar negeri.
Menurut penuturan warga yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa “penyalahgunaan pembelian BBM yang tidak memenuhi prosedur ini tentu tidak berpihak pada Masyarakat”
Warga menghimbau agar aparat penegak hukum dapat mencermati setiap kegiatan ilegal ini, agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran” tambahnya
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan, mengingat BBM bersubsidi memiliki jumlah terbatas dan dijual dengan harga lebih murah untuk konsumen tertentu.
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari pihak terkait (red)