Pasangkayu || Cyberpena.com — Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim Alhuda, menyatakan kemarahannya terhadap dugaan pencemaran lingkungan berat yang dilakukan oleh PT. Palma Surya Lestari (PSL). Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu dituding secara terus-menerus membuang limbah beracun ke sungai dan area permukiman warga di Kecamatan Baras.
“Ini kejahatan lingkungan serius! Sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas. Warga menderita akibat air tercemar, dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Mustakim Alhuda dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, masyarakat di sekitar aliran sungai di wilayah Baras mengalami dampak langsung berupa air yang berubah warna, berbau busuk, dan mengakibatkan gatal-gatal serta penyakit kulit. LIRA menyebut tindakan PT. PSL sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 104 UU yang sama juga menegaskan:
“Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
LIRA Pasangkayu menuntut agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. “Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada tindakan, LIRA akan membawa masalah ini ke tingkat nasional bahkan internasional,” Mustakim Alhuda dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Palma Surya Lestari belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat Baras berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera memberikan keadilan dan menghentikan praktik pencemaran yang merugikan lingkungan serta generasi masa depan. (Red)