Cyberpena, Purwakarta — Kepala Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta mengklarifikasi tuduhan yang diberitakan media/artikel pakaj.blogspot.com yang berjudul “Diduga Mal Administrasi, Kepala Desa Cibingbin Kec.Bojong diminta Mundur dari Jabatan”.
Kepada Objek.net secara ekslusif Deni Supriyatna sebagai Kepala Desa Cibingbin menyampaikan bahwa dugaan penggelapan rehab Gor Cibingbin itu tidak benar.
“Rehab Gor itu sedang berjalan 2 minggu dan sudah memulai pemasangan material-materialnya, jadi kepada semua pihak termasuk media Saya tidak pernah menggelapkan uang untuk GOR Rehab Gor tersebut,” ujarnya.
Adapun pemerhati PERS Muhammad Ikshan menyebutkan bahwa pajaj.blogspot.com telah melanggar kode etik jurnalistik dengan point-point sebagai berikut.
- Memasang foto yang bersangkutan (Kepala Desa) tanpa klarifikasi atau izin darinya. Sudah jelas melanggar kode etik dan UU ITE.
- Media tidak berbadan hukum yang sah.
- portal berita pajaj.blogspot.com diduga tidak mempunyai izin sebagai media online dan dianggap ilegal.
“Kesalahan di point-point tersebut dapat dipidanakan oleh Kepala Desa yang telah dirugikan oleh media/artikel blogspot tersebut karena sudah melanggar kode etik dan kaidah jurnalistik serta melanggar UU ITE,” jelasnya.
“Jadi untuk Kepala Desa Cibingbin dan Kepala Desa yang lain maupun pihak manapun untuk lebih teliti/mengkroscek media tersebut legal atau ilegal. Jangan sampai oknum-oknum media ilegal seperti itu bermunculan hanya untuk menakuti pihak tertentu. Segera laporkan saja ke pihak berwajib,” pungkasnya. [Red]