Sepuluh Hukum Taurat dan Ujian Keadilan Hukum
(Oleh: Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., Dip.Th)
Pandangan Hukum
Hukum tidak cukup hanya dinilai dari sah atau tidaknya suatu peraturan dibentuk. Hukum juga harus diuji dari nilai keadilan yang dikandungnya, cara penerapannya, dan dampaknya terhadap kehidupan manusia. Sebab, sebuah peraturan dapat berlaku secara formal, tetapi pelaksanaannya belum tentu mencerminkan keadilan.
Dari perspektif inilah Sepuluh Hukum Taurat menarik untuk dikaji sebagai salah satu parameter filosofis dalam menilai kualitas hukum, baik di Indonesia maupun dalam perkembangan hukum internasional.
Sepuluh Hukum Taurat dikenal sebagai ajaran moral dalam tradisi keagamaan. Namun, sejumlah nilai yang terkandung di dalamnya memiliki relevansi lebih luas: penghormatan terhadap kehidupan, kesetiaan, penghormatan kepada orang tua, larangan mencuri, larangan memberikan kesaksian dusta, serta pengendalian diri agar tidak mengambil hak sesama.
Nilai-nilai tersebut bukan berarti harus diadopsi secara langsung menjadi norma hukum negara. Akan tetapi, nilai tersebut dapat menjadi bahan refleksi untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar bekerja untuk melindungi manusia dan membatasi kesewenang-wenangan?
Hukum yang sah belum tentu menghadirkan keadilan
Dalam filsafat hukum, terdapat persoalan klasik mengenai hubungan antara hukum dan moralitas. Hukum positif memberikan kepastian mengenai norma yang berlaku, sedangkan filsafat hukum mempertanyakan dasar pembenaran, tujuan, dan keadilan dari norma tersebut.
Saya berpandangan bahwa legalitas merupakan syarat penting bagi bekerjanya negara hukum, tetapi legalitas saja tidak cukup untuk menilai seluruh kualitas moral suatu sistem hukum.
Hukum harus dibentuk melalui kewenangan dan prosedur yang sah, diterapkan secara konsisten, serta menghormati hak-hak dasar manusia. Apabila hukum justru digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu, membenarkan diskriminasi, atau membatasi kritik secara sewenang-wenang, persoalan yang muncul bukan hanya persoalan teknis hukum, melainkan juga persoalan keadilan.
Di sinilah nilai moral berfungsi sebagai alat refleksi kritis. Hukum tidak boleh kehilangan orientasi kemanusiaannya hanya karena telah memperoleh legitimasi formal.
Menguji hukum Indonesia melalui nilai kemanusiaan
Dalam konteks Indonesia, pengujian filosofis tersebut dapat diletakkan dalam kerangka Pancasila, Pembukaan UUD 1945, prinsip negara hukum, dan jaminan hak asasi manusia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung orientasi bahwa penyelenggaraan negara harus menghormati martabat manusia dan memperjuangkan keadilan.
Oleh karena itu, setiap kebijakan, peraturan, dan tindakan penegakan hukum patut diuji melalui sejumlah pertanyaan: apakah hukum memberikan perlakuan yang setara? Apakah aparat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab? Apakah warga negara memperoleh perlindungan yang layak? Apakah pihak yang lemah memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh keadilan?
Pertanyaan tersebut relevan dalam perkara pidana, sengketa perdata, pemberantasan korupsi, perlindungan konsumen, hingga penyelesaian konflik agraria.
Hukum tidak boleh tajam hanya kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya. Asas persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan berhenti sebagai rumusan normatif.
Namun, perlu ditegaskan bahwa Sepuluh Hukum Taurat bukanlah sumber formal hukum positif Indonesia. Konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan mekanisme pengujian hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan validitas serta keberlakuan norma. Hukum Taurat dalam tulisan ini ditempatkan sebagai salah satu perspektif etis, bukan sebagai pengganti sistem hukum nasional.
Dari kejujuran hingga perlindungan hak dalam hukum digital
Tantangan keadilan semakin kompleks ketika kehidupan manusia memasuki ruang digital. Penipuan elektronik, manipulasi dokumen, akses ilegal terhadap sistem, pencurian data, dan penyebaran informasi yang merugikan orang lain memperlihatkan bahwa persoalan moral tetap hadir di tengah kemajuan teknologi.
Nilai kejujuran dan larangan mengambil hak orang lain dapat digunakan untuk merefleksikan tanggung jawab dalam ruang digital. Akan tetapi, refleksi moral harus dibedakan dari penilaian pidana.
Tidak setiap tindakan yang dianggap tidak bermoral dapat dipidana. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemenuhan unsur perbuatan, pembuktian yang sah, serta proses peradilan yang adil.
Prinsip ini penting agar hukum tidak berubah menjadi instrumen penghukuman berdasarkan penilaian moral yang subjektif. Keadilan bukan hanya menuntut agar pelanggaran ditindak, melainkan juga agar seseorang tidak dihukum tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Dengan demikian, nilai moral berfungsi memberikan orientasi, sementara hukum positif menyediakan batas kewenangan, standar pembuktian, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Hukum dunia dan nilai universal
Dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki tradisi agama, budaya, dan sistem hukum yang berbeda. Karena itu, Sepuluh Hukum Taurat tidak dapat diklaim sebagai sumber hukum formal yang mengikat seluruh negara.
Meskipun demikian, nilai-nilai tertentu yang terkandung di dalamnya dapat diperbandingkan dengan prinsip yang diakui secara luas dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, misalnya, menegaskan martabat dan persamaan hak manusia, hak hidup, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak milik. Titik temu tersebut menunjukkan bahwa sejumlah nilai moral dalam tradisi keagamaan juga memiliki padanan dalam perkembangan norma hukum modern.
Persamaan itu tidak berarti seluruh tradisi keagamaan memiliki rumusan yang identik atau bahwa hukum internasional bersumber dari satu ajaran agama. Sebaliknya, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa dialog antara moralitas, filsafat, dan hukum dapat memperkaya pemahaman tentang perlindungan martabat manusia.
Tantangan bagi hukum dunia bukanlah menyeragamkan seluruh keyakinan, melainkan menemukan landasan bersama yang memungkinkan masyarakat dengan latar belakang berbeda hidup dalam keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak.
Moralitas sebagai kompas, hukum sebagai mekanisme perlindungan
Menurut saya, Sepuluh Hukum Taurat layak ditempatkan sebagai salah satu kerangka etis untuk menguji kualitas hukum. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara kritis, proporsional, dan terbuka terhadap dialog dengan tradisi moral serta sistem hukum lainnya.
Moralitas tanpa sistem hukum berisiko kehilangan daya perlindungan yang konkret. Sebaliknya, hukum tanpa integritas moral berisiko menjadi sekadar instrumen kekuasaan. Karena itu, hukum membutuhkan orientasi nilai sekaligus prosedur yang menjamin kepastian, akuntabilitas, dan keadilan.
Keberhasilan suatu sistem hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya peraturan yang dibentuk, tingginya ancaman pidana, atau banyaknya perkara yang diputus. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum mampu mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak warga negara, menjamin proses yang adil, dan memberikan pemulihan kepada pihak yang dirugikan.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah apakah hukum telah memerintahkan manusia untuk taat, melainkan apakah hukum itu sendiri telah dijalankan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum yang berkeadilan tidak hanya menuntut kepatuhan manusia, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban setiap pemegang kekuasaan atas cara hukum dibuat dan dijalankan.
Itulah ujian sesungguhnya bagi hukum Indonesia dan bagi perkembangan peradaban hukum dunia.
Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., Dip.Th.
![]()


















