Sepuluh Hukum Taurat Sebagai Parameter Filosofis Untuk Menguji Keadilan Hukum
*Oleh: Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., http://Dip.Th.*
*ARGUMENTASI FILOSOFIS DAN HUKUM*
Sepuluh Hukum Taurat tidak semata-mata harus dipahami sebagai perintah keagamaan. Dalam kajian filsafat hukum, ia dapat diletakkan sebagai salah satu kerangka moral fundamental untuk menilai hakikat, tujuan, dan integritas hukum dalam kehidupan manusia.
Substansinya menyentuh persoalan paling mendasar: penghormatan terhadap kehidupan, kesetiaan, penghormatan kepada keluarga, larangan mencuri, larangan memberikan kesaksian dusta, serta pengendalian diri agar tidak merugikan sesama.
Nilai-nilai tersebut memiliki titik temu yang kuat dengan prinsip-prinsip universal hukum modern, seperti keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia.
Dalam perspektif filsafat hukum, saya berpandangan bahwa keberadaan suatu peraturan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keadilan telah terwujud. Hukum harus diuji tidak hanya dari keabsahan pembentukannya, tetapi juga dari tujuan, substansi, penerapan, dan dampaknya terhadap martabat manusia.
*1. Menguji Hukum Indonesia*
Dalam konteks Indonesia, nilai moral tersebut dapat diperbandingkan dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, prinsip negara hukum, dan jaminan hak asasi manusia. Konstitusi kita menempatkan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan warga negara sebagai pilar kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, setiap peraturan dan tindakan penegakan hukum patut diuji dengan pertanyaan mendasar: Apakah hukum melindungi yang benar? Apakah memberikan perlakuan yang setara? Apakah mencegah penyalahgunaan kekuasaan? Dan apakah menghadirkan keadilan bagi masyarakat?
Perlu ditegaskan, pengujian ini tidak berarti menjadikan Hukum Taurat sebagai sumber formal hukum negara Indonesia. Hukum Taurat digunakan sebagai perspektif etis dan filosofis. Sedangkan validitas hukum positif tetap ditentukan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
*2. Menguji Hukum Internasional*
Dalam tatanan internasional, terdapat perbedaan tradisi hukum, agama, budaya, dan sistem ketatanegaraan. Karena itu, Sepuluh Hukum Taurat tidak dapat dinyatakan sebagai sumber formal yang mengikat seluruh negara di dunia.
Namun, nilai-nilai seperti penghormatan terhadap kehidupan, kejujuran, perlindungan hak milik, dan tanggung jawab terhadap sesama dapat menjadi bahan perbandingan etis dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), misalnya, menegaskan martabat, persamaan hak, hak untuk hidup, perlindungan hukum, dan hak atas kepemilikan. Titik temu ini menunjukkan bahwa sejumlah nilai moral dalam tradisi keagamaan juga memperoleh ekspresi dalam perkembangan hukum internasional modern.
*3. Menguji Hukum di Era Digital*
Relevansinya semakin nyata di era digital. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) misalnya, dapat dikaji melalui nilai kejujuran, larangan mengambil hak orang lain secara melawan hukum, dan kewajiban menghormati kehormatan sesama.
Manipulasi bukti elektronik, akses ilegal, penipuan digital, serta serangan terhadap kehormatan seseorang membuktikan bahwa kemajuan teknologi tidak menghapus persoalan moral manusia. Teknologi hanya mengubah sarana, sedangkan persoalan tentang niat, tanggung jawab, hak, dan kerugian tetap membutuhkan penilaian hukum.
Meskipun demikian, pelanggaran moral tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan yang ditentukan undang-undang, alat bukti yang sah, dan proses peradilan yang adil.
*4. Kesimpulan: Hukum Harus Memiliki Integritas*
Berdasarkan pemikiran tersebut, saya berpendapat bahwa Sepuluh Hukum Taurat layak ditempatkan sebagai salah satu kerangka moral untuk menguji kualitas etis hukum, baik dalam konteks Indonesia maupun internasional.
Saya tidak menyatakan bahwa seluruh hukum dunia harus bersumber dari Hukum Taurat. Pendirian saya adalah: hukum yang sah secara formal tetap harus terus diuji secara filosofis. Apakah hukum tersebut melindungi kehidupan, menjunjung kejujuran, menghormati hak, membatasi kesewenang-wenangan, dan menghadirkan keadilan?
Hukum tanpa integritas berisiko menjadi instrumen kekuasaan. Moral tanpa sistem hukum berisiko kehilangan daya perlindungannya. Oleh sebab itu, keduanya perlu ditempatkan dalam hubungan yang kritis dan proporsional: nilai moral memberi orientasi etis, sedangkan hukum positif memberikan norma, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditegakkan.
Bagi saya, ukuran terdalam keberhasilan hukum bukan sekadar banyaknya peraturan yang dibentuk atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Melainkan sejauh mana hukum mampu melindungi manusia dari ketidakadilan dan memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada prinsip keadilan.
*Hukum yang adil bukan hanya hukum yang memerintah manusia untuk taat, melainkan hukum yang juga sanggup mempertanggungjawabkan keadilannya kepada manusia.*
*Penulis adalah Akademisi dan Pemerhati Filsafat Hukum.*
![]()



















