Depok, Cyberpena– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kini tengah menanti digelarnya proses sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang disangkakan pada Catherine Wilson (Keket) bersama seorang teman lelakinya Jumadi.
“Kita menunggu surat penetapan hari sidang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok,” ujar Kepala Intelejen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Rabu,(2/12/2020).
Dia mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada PN Depok diakhir bulan November lalu.
“Pelimpahanya sejak 30 November 2020, kata Herlangga saat dihubungi cyberpena.com kemarin.
Dirinya juga menyebut pelimpahan berkas perkara juga dilakukan bersama sejumlah barang bukti lain yakni, satu buah tas tangan kain, satu plastik klip berisi shabu berat bruto 0.43 gram.
Berikutnya satu plastik klip yang di dalamnya berisi shabu berat bruto 0.66 gram.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahmad Fadil mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima pihaknya dari Kejari Depok, pada Selasa, 1 Desember 2020.
“Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020,” tuturnya.
Dia mengimbau bagi rekan-rekan media yang hendak meliput pada hari dan tanggal tersebut agar mengkonfirmasi ke Humas PN Depok, dengan membawa atribut pers, dan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan dalam meliput persidangan,” jelas Fadil.
Seperti diketahui, PN Depok dalam sidang Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2020/PN.Dpk telah tenetapkan Majelis Hakim dengan susunan Majelis, yakni Nugraha Medica Prakasa, SH,MH sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, SH, M.Hum, dan Eko Julianto, SH, MM, MH sebagai Hakim Anggota./Dimas