Cyberpena | Bogor — Pengusaha hotel/penginapan dan restoran di Kabupaten Bogor banyak melanggar perizinan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menertibkan agar tidak meresahkan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Salah satunya yakni Hotel yang berada di kawasan Pemda yang bernama “Pemda 22 Mansion”, banyak dikeluhkan oleh konsumen. Pasalnya, selain tak mengantongi izin resmi, hotel tersebut juga banyak menipu konsumen.
Seperti yang dikatakan Wahyu, salah satu konsumen yang kesal akibat ulah hotel tersebut. Dirinya menuturkan bahwa ketika akan chekin melalui aplikasi dirinya telah membayar untuk booking, akan tetapi dirinya dibuat terkejut oleh oknum hotel tersebut yang langsung meminta uang tambah “80 ribu rupiah” ketika Wahyu sampai di hotel.
“Awalnya saya memesan via aplikasi dan membayar, akan tetapi saat tiba di lokasi saya cukup terkejut karena dimintakan uang sebesar 80 ribu rupiah. Bukan masalah nominalnya, akan tetapi jika dibiarkan oknum-oknum hotel seperti ini akan terus menipu konsumen,” tutur Wahyu.
Masih kata Wahyu, ketika saya cek rating di google memang benar banyak orang yang kecewa bahkan tak sedikit yang memberi rating dan ulasan buruk terkait pelayanan dan juga meminta uang tambah saat chek in.
“Saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindak tegas hotel “Pemda 22 Mansion” agar tidak ada lagi korban yang merasa tertipu oleh oknum hotel tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, ketika tim media melakukan investigasi ke hotel tersebut, ditemukan bahwa adanya dugaan perizinan yang dibuat-buat oleh hotel tersebut, karena alamat izin usaha dan alamat lokasi hotel berbeda.