Cyberpena, Bandung Barat – 21/12/2020 Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cimahi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemusnahan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol ilegal hasil operasi.
Pemusnahan ribuan botol miras dari berbagai jenis merk/jenis ini, dilakukan di depan Kantor Bupati Bandung Barat, tepatnya di lapangan Komplek Pemda KBB, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Apel Gelar Pasukan OPS LILIN LADOYA 2020 yang dihadiri oleh Bupati Aa Umbara Sutisna, Dandim 06/09 Cimahi/KBB, Ketua Pengadilan Bale Bandung, Kajari Kab. Bandung, Kajari Kota Cimahi, Ketua MUI KBB, ketua MUI Kota Cimahi, serta masyarakat kota Cimahi dan KBB.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di gilas menggunakan compactor/stoom, dan tuak dalam jerigen di tumpahkan bersaamaan dengan miras dalam botol yang di gilas.
Dalam kegiatan yang merupakan program kerja polres Cimahi 2020 tentang pelaksanaan dan pemusnahan minuman keras/minuman beralkohol, di wilayah hukum polres Cimahi ini Total yang dimusnahkan adalah 9.271 botol miras buatan pabrik dengan berbagai merk/jenis, 16 jerigen tuak, serta 250 kantung plastik ciu.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengakatan, total miras yang dimusnahkan mencapai 9200 botol lebih. Ribuan botol miras tersebut disita dari kafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual.
“Ini hasil razia di saat pandemi COVID-19 di wilayah Bandung Barat. Kita bekerjasama dengan unsur penegak hukum juga dari Polres dan Dandim,” kata Umbara
“Semoga tidak ada lagi peredaran miras di KBB dan Cimahi, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru nanti. Kita sama-sama jaga kondusifitas keadaan”, ucapnya.
Jurnalis : Budi
Rilis : Gani