Cyberpena, Purwakarta – Pemerintah Desa Bojong Timur Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta memperingati hari lahirnya Undang-undang Nomor-6 tahun 2014 tentang desa yang ke-7 pada 15-Januari 2021 merupakan wujud pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap keberadaan desa, tepatnya pada tanggal 15-Januari 2014 secara resmi di Undangkan dalam Lembaran Negara.
Dalam obrolan santai Kepala Desa Bojong Timur Dedi Junaedi bersama Sekdes Hasan Faqih, Ketua Bamusdes (BPD) Tatang Somantri dan Ketua TP-PKK Desa Bojong Timur Enung Kurnia,di kantornya, ia menjelaskan kepada Aspirasijabar bahwasannya Bangsa Indonesia telah membuat catatan tentang pentingnya dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa. “Ujar Kades Bojong timur.
Dedi Junaedi menambahkan “Semoga dengan lahirnya Undang-undang Desa yang ke-7 kita pemerintah desa patut merefleksikannya agar menjadi titik tolak desa, khususnya Desa Bojong timur menjadi lebih berkembang, maju dan lebih baik dalam berbagai hal-hal, diiringi dengan masyarakat lebih sejahtra dan sinergis, aman nyaman dan damai sesuai motto Desa Bojong timur Sauyunan.
“Semoga dengan usia UU desa yang ke 7 ini semakin mematangkan pembangunan di desa secara berkesinambungan baik sarana maupun prasarana, terlebih sektor ekonomi desa sebagai penunjang pembangunan nasional “tambahnya.
Kami atas nama pemerintahan desa Bojong timur mengucapkan terimakasih kepada para Petinggi negara yang terlibat dalam pembuatan undang-undang desa, juga terimakasih kepada Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika dan kepada Camat Bojong bapak Drs Wawan Darmawan, M.Si yang selalu memberikan arahan. ucapan terimakasih buat PLD,dan PD…juga buat desa dan kemendes PDTT “Pungkas Dedi Junaedi. /Acep