Cyberpena, Depok – Menyoal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Perumahaan jayana Residence yang berlokasi di wilayah kelurahan Bedahaan kecamatan Sawangan Kota Depok. (Jabar) akan di tindak lanjuti Pemerintah Kota Depok, (22/02/21).
Kepala Dinas Perizinan Kota Depok, Supian Suri dengan tegas dia akan menyegel dan membongkar sebagian bangunan yang ada di perumahan Jayana Residence tersebut, demikian kata Lurah setempat kepada media ini melalui sosial media WhatsApp.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, “Saya sudah sampaikan surat resmi dari kepala Dinas Perizinan kota Depok Bpk. Sopian Suri yang di tujukan kepada PT jaya Sampurna yang intinya pada lokasi perumahan tersebut supaya tidak Melakukan kegiatan Pembangunan apapun di lokasi Perumahaan Jayana Residence, “tegas Lurah setempat Hasan Kepada Media ini.
Yang intinya ulang Lurah, “Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban beberapa penyegalan dan pembongkaran bangunan tersebut,” tukasnya.
Terkait akan adanya penyegelan bangunan perumahan Jayana Residence itu, Baihaki selaku kuasa Hukum PT. Jaya Sampurna ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, dia nampak enggan menjawab.
Ditempat terpisah beberapa warga perumahan tersebut mengatakan, selama dua tahun dengan sudah membayar cicilan Rp 3 juta perbulan dan memberikan uang muka sedikitnya Rp. 50 juta, kami merasa tertipu, dan sangat dirugikan.
“Herannya beberapa unit rumah yang sudah milik konsumen, belakangan diduga “di jual lagi” oleh pengembang? Kami saja sudah jadi “korban” apa mungkin akan ada korban lagi “Ujar warga yang tidak ingin di sebut namanya.
Masih persoalan lokasi lahan tanah perumahan tersebut, salah satu mantan karyawan PT. Jaya Sampurna (El) mengatakan, “saya keluar dari PT Itu lantaran belakangan saya baru tau ternyata Site Plan perumahan di atas lahan 8 Ha itu tidak terdaftar “bodong” dan itu saya sendiri yang tanya ke Dinas perizinan Kota Depok, “pungkas (El) .
(TIM)