CYBERPENA, MAMUJU— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat merilis pengembalian kerugian negara Rp. 1.166.808.870 terkait dugaan TPK pengadaan Bibit Kopi Pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015 dengan tersangka Ir. Donatus Marru.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dalam keterangannya menjelaskannya, Bahwa pada TA 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000,- (delapan Milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang jenis Kopi Arabika dan Robusta.
“Melalui mekanisme lelang yang yang tidak sehat, PT SUPIN RAYA yang Direktur Utamanya adalah Tersangka Ir. DONATUS MARRU ditetapkan sebagai pemenang, dimana komposisi rincian pengadaan serta jenis kopi, seharusnya diperoleh dari informasi lelang pada saat anwijzing, namun kenyataannya Tersangka memperoleh informasi tersebut bukan melalui mekanisme yang sah sebagai peserta tender,”Kata Amiruddin. Jumat 26 Februari 2021.
Lanjut kata Amiruddin, Pada saat mengikuti pelelangan, Tersangka mendapatkan bocoran dari MURNIANTO, SP selaku PPK (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengenai rincian presentase volume bibit kopi untuk masing-masing jenis bibit kopi, yaitu Robusta 300.000 batang dan Arabika 700.000 batang.
“Jenis bibit kopi yang akan diadakan yang sebelumnya tercantum dalam KAK dan HPS, tiba-tiba oleh MURNIANTO, SP (PPK) meminta Tim Pokja untuk menggantinya menjadi jenis bibit kopi Somatic Embriogenesis (SE) pada summary report lelang LPSE, pada saat dilakukan anwijzing lelang pengadaan bibit kopi,”Ujarnya.
Masih kata, Amiruddin, Dalam membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), MURNIANTO, SP membuatnya dengan cara tidak sesuai ketentuan. Dimana harga tersebut bersifat umum yang diberlakukan kepada pihak swasta, padahal terhadap pengadaan Planlet yang didanai dengan dana pemerintah (APBN dan APBD) mendapatkan potongan harga dengan selisih Rp. 1.000,- per bibit, sehingga perbuatan MURNIANTO, SP sebagai PPK tersebut menguntungkan Tersangka.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, Tersangkalah yang mengurus segala sesuatunya mewakili PT. SUPIN RAYA, dimana pada akhir pelaksanaan pekerjaan, meskipun Pengadaan Bibit Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi sebanyak 1.000.000,- (satu juta) batang, sebagian belum didsitribusikan kepada Petani, untuk menutupi kesalahannya, Tersangka meminta kepada MURNIANTO, SP selaku PPK agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 % kepada PT. SUPIN RAYA pada tanggal 21 Desember 2015,”Ucapnya.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.166.808.870,00,
“Untuk tersangka sendiri kita kenalan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tutup Amiruddin.
Sumber : Rakyatta