Cyberpena, Karawang – Tim Independen Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih sepakat dorong Perbaikan Peraturan Bupati Karawang tentang pilkades.
Konflik kecil paska penetapan Bakal Calon Kepala Desa pilkades serentak tahun 2021 terus berbuntut panjang, pasalnya bakal calon yang tidak lolos pada saat test tertulis yang di laksanakan oleh tim penguji kabupaten dalam rangka pilkades serentak tahun 2021, mereka merasa tidak puas dengan hasil nilai yang didapatkan.
Gelombang perotes terus bergulir tidak hanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ataupun ke Panitia Pilkades, tetapi ada juga unjuk rasa ke DPRD Karawang untuk memohon di pertemukan dengan tim penguji /panitia tingkat Kabupaten.
Berbagai persoalan yang terjadi walaunpun konflik bersekala kecil tentu ini menjadi sorotan Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang agar konflik kecil tidak menjadi besar apalagi ini merupakan hajat Pemerintah kabupaten karawang dan perhelatan demokrasi pilkades serentak 177 desa di tahun 2021.
” Kami tegaskan persoalan yang terjadi selama ini tentunya pada Perbub pilkades yang di paksakan.” Ucap Ketua Pemantau Demokrasi Sofiyan SE. Dalam pembicaraannya di acara Audensi dengan Komisi A DPRD Karawang.
Persoalan Tahapan seleksi tes tertulis ini dimulai saat keluarnya nilai hasil tes, dan menjadi permasalahan bagi desa yang balon kadesnya lebih dari lima orang.
Dalam Perbup nomor 4 tahun 2021 Pasal 54 ayat (1) : Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut
- Pengalaman bekerja dipemerintahan
- Tingkat Pendidikan
- Usia; dan
d.Hasil ujian tulis dan/atau lisan
Dalam ayat (2), (3) dan (4) di jelaskan tentang pemberian nilai untuk Pengalaman Bekerja dipemerintahan, Tingkat Pendidikan dan Usia dengan Nilai Satuan,
Tetapi di ayat (5) Pemberian nilai untuk Hasil tes tertulis dengan angka Puluhan, yang dimulai dari angka nol apabila salah semua dan angka seratus apabila betul semua, sehingga ketika dijumlahkan antara angka satuan dan puluhan tidak nyambung dan tidak ada keselarasan antara nilai dalam ayat (2,3 dan ayat 4 ) dengan Ayat (5).
Pasal 54 ini sangat merugikan bagi balon kades yang lebih dari lima orang dalam satu desa. Yang harusnya balon lolos menjadi tidak lolos.
Terlihat tidak adanya komunikasi dan koordinasi antara tim seleksi dan tim penguji kabupaten.
Persoalan hasil nilai ini harus ada yang bertanggun jawab, apakah tim seleksi test atau tim penguji kabupaten, karena dalam ruangan hearing kemarin terlihat saling lemparnnya atas permasalahan ini.
“Kami sepakat mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang agar kedepannya perbub pilkades dibenahi dan di perbaiki semaksimal mungkin. ” Ucap Sopiyan, S.E.
“Sebetulnya persoalan yang terjadi bukan hanya pada tahapan ujian/test tertulis saja, tetapi tim kami Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih dilapangan banyak menemukan temuan-temuan, diantaranya para panitia pilkades banyak di protes oleh masing-masing timsukses bakal calon mengingat regulasinya tidak jelas dan tidak ada satu pasal pun yang memberikan sanksi.” Tegasnya lagi
“Ini terkait adanya Netralitas Perangkat Desa dan BPD.
Dalam Netralitas ini hanya sebuah Himbauan dan larangan , tetapi tidak ada satu pasal pun di Perbub no 4 tahun 2021 terkait sanksinya.
Kemudian pada masa kampanye , sudah sangat jelas dalam Perbup Nomor 4 tahun 2021 , dilarang untuk berkampanye dengan cara konvoi tapi kenyataannya banyak calon kades yang melakukan ini. Hal ini pun sama tidak jelas sanksinya dan tidak jelas siapa yang yang akan memberikan sanksinya, banyak hal lain lagi yang menjadi temuan kami dan temuan-temuan tersebut akan kami sampaikan kepada Tim Penguji /Panitia Kabupaten.” Imbuhnya lagi
Pada kesempatan akhir saat Hearing bersama dengan DPRD dan Tim Penguji/Panitia Kabupaten, Pemantau Pelita Sayap Putih juga menyampaikan 3 (tiga ) Pernyataan :
- Perlu adanya pembentukan pansus DPRD Karawang, dalam menyikapi permasalahan Hasil Tes Tertulis Balon Kades dalam Pilkades Tahun 2021;
- Perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaan tes tertulis agar tidak terjadi lagi polemik permasalahan hasil tes, dan mengusulkan Tertulis dilaksanakan secara sistem CAT.
- Perlu adanya kontruksi hukum
yang jelas dan tegas , baik saat tahapan pilkades berjalan maupun setelah pilkades berakhir. ( terkait nasib perlindungan terhadap Perangkat Desa). (Acep)