Cyberpena Mamuju — Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 24 Maret 2021 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar (BAPAK JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT- 203/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021 tanggal 24 Maret 2021, penahanan tingkat Penyidikan Tersangka BB di Lapas Klas IIB Polman, selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021 untuk kepentingan pemeriksaan.
Bahwa atas petunjuk dan arahan Bapak Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH serta Aspidsus FERY MUPAHIR, SH. MH., maka sebelum dilakukan penahanan, Tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dr. RIZAL F selama kurang lebih 1 jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
Bahwa tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020, bersama – sama dengan BE, dan AD, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se – Provinsi Sulawesi Barat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020.
Permintaan uang sebesar 20% dari 3% yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Tersangka bersama BE dan AD dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA. 2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020 yaitu Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana Pendidikan, bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3% dari nilai per proyek/ kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.
Melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Rakyatta