• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Senin, 19 Mei, 2025
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi Lagi : Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Pemotongan 3 Persen Dana DSK Fisik PSMA Dinas Pendidikan

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2021
in Daerah
0
Korupsi Lagi : Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Pemotongan 3 Persen Dana DSK Fisik PSMA Dinas Pendidikan
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cyberpena Mamuju — Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 24 Maret 2021 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar (BAPAK JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT-  203/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021 tanggal 24 Maret 2021, penahanan tingkat Penyidikan Tersangka BB di Lapas Klas IIB Polman, selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021 untuk kepentingan pemeriksaan.

Bahwa atas petunjuk dan arahan Bapak Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH serta Aspidsus FERY MUPAHIR, SH. MH., maka sebelum dilakukan penahanan, Tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dr. RIZAL F selama kurang lebih 1 jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

READ ALSO

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat

Bahwa tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020, bersama – sama dengan BE,  dan AD, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se – Provinsi Sulawesi Barat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020.

Permintaan uang sebesar 20% dari 3% yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Tersangka bersama BE dan AD dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA. 2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020 yaitu Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana Pendidikan, bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.

Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3% dari nilai per proyek/ kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Rakyatta

Loading

Related Posts

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran
Daerah

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

April 20, 2025
Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat
Daerah

Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat

Maret 27, 2025
Batam Ala Las Vegas: Judi Casino Dikabarkan Beroperasi di GGI Hotel
Daerah

Batam Ala Las Vegas: Judi Casino Dikabarkan Beroperasi di GGI Hotel

Februari 26, 2025
Kerja Bakti Sosial Ormas GEPPAK Kota Balikpapan Menuai Apresiasi
Daerah

Kerja Bakti Sosial Ormas GEPPAK Kota Balikpapan Menuai Apresiasi

Februari 4, 2025
Rapat Koordinasi Persiapan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu
Daerah

Rapat Koordinasi Persiapan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu

November 18, 2024
Bukan Dinasti, Anak Walikota Periode Silam Lanjutkan Dandani Bandung
Daerah

Bukan Dinasti, Anak Walikota Periode Silam Lanjutkan Dandani Bandung

November 13, 2024
Next Post
Ucap Syukur Kemenangan Idris-Imam, KODE Gelar Tasyakuran

Ucap Syukur Kemenangan Idris-Imam, KODE Gelar Tasyakuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co