Cyberpena Parigi Moutong – Tahun 2021 melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI kembali kucurkan stimulus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Tahun 2021 dengan tujuan membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemic Covid 19.
Sofiana,SE.M.AP Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong saat ditemui membenarkan bahwa tahun 2021 ini BLT UMKM akan dilanjutkan kembali. (01/4)
Lanjut Kadis Sofiana, yang akan disalurkan kepada pelaku usaha berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 bahwa BPUM bersumber dari APBN untuk diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kreteria dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- dan dana ini diberikan langsung ke rekening penerima BPUM.
Sehubungan dengan surat pemberitahuan terkait petunjuk pelaksanaan BPUM yang ditujukan para camat, Kabid Ardin Haeorllah menyampaikan himbauan yang disampaikan kepada para camat selanjutnya di sosialisasikan sekaligus mempedomani petunjuk pelaksanaan penyaluran BLT dari Kementrian kepada para pelaku usaha mikro yang ada di kelurahan dan desa. Kata Sofiana
“Surat tersebut telah ditanda tangani wakil bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE dan selanjutnya akan disampaikan kepada para camat”. Tuturnya
Wabup Badrun dalam kesempatan itu menitip pesan, agar semua yang berperan dalam penyaluran BPUM, mulai dari Dinas Koperasi dan UKM, Para Camat, Lurah dan Para Kades agar betul-betul melaksanakan tugasnya baik dan benar. Sehingga yang diharapkan nantinya para pelaku usaha yang ada di kabupaten Parigi Moutong semua terorganisir dapat menerima dan merasakan manfaat dari bantuan ini.
Kadis Koperasi dan UKM, berharap kepada seluruh masyarakat Parigi Moutong lebih khusus kepada pelaku usaha mikro untuk tetap bersabar. Dan yang terpenting bagi semua pelaku usaha mikro yang nantinya akan memasukan data ke Dinas Koperasi dan UKM dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Jangan sampai BLT ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, penyaluran BPUM ditahun 2021 ini diprioritaskan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapat BPUM ditahun 2020 kemarin”. Harapnya
Setelah surat penyampaian kepada para camat tersampaikan dan telah dilakukan sosialisasi kepada para lurah dan kepala desa, kemudian dilanjutkan pemasukan data para pelaku usaha mikro ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Parigi Moutong paling lambat diterima minggu ke tiga bulan April Tahun 2021.
Kata Sofiana, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong selaku pelaksana sebelumnya juga telah melaporkan kepada Bupati. Dalam kesempatan itu, bupati Parigi Moutong menginginkan bahwa BPUM yang akan disalurkan nantinya harus merata semua kecamatan dengan memprioritaskan para Pelaku Usaha Mikro yang ada di wilayah kabupaten Parigi Moutong. Inginya.
*Para Pelaku Usaha Mikro Yang Ingin Mendapatkan BPUM Agar Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Dibawah Ini*
1. Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 bahwa BPUM bersumber dari APBN untuk diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kreteria dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- dan dana ini diberikan langsung ke rekening penerima BPUM.
2. Pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan adalah warga Negara Indonesia, mempunyai KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima KUR. Ungkapnya.
3. Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan bantuan ditahun 2020, dapat menerima kembali ditahun 2021.
4. Cara mengakses bantuan bagi pelaku usaha mikro, diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten/Kota. Calon penerima bantuan melengkapi usulan kepada pengusul dengan data sebagai berikut :
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
– Nomor KK
– Nama Lengkap
– Alamat (KTP dan Usaha)
– Bidang Usaha
– Nomor Telepon
– Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Surat Keterangan Usaha di Tanda Tangani Kelurahan atau Desa setempat.
5. Lembaga penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah BUMN, BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditujukan dan ditetapkan oleh Pemerintah.
6. Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kridit, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan pelaku usaha mikro.
7. Bagi pelaku usaha mikro yang tidak miliki rekening di Bank akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
8. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan Domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat dan sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
9. Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp. 1.2 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.
10. Cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan akan diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
11. Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanyalah pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
12. Pelaku usaha mikro menerima bantuan senilai Rp. 1.2 Juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada potongan biaya apapun. Dan
13. Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul. (Harun)
Sumber : HUMAS PEMDA