Cyberpena Pasangkayu – Sepuluh (10) orang pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur, sudah di amankan di Mapolres Kabupaten Pasangkayu bersama barang bukti (BB). Diantara sepuluh pelaku yang diamankan terdapat diantaranya lima (5) orang pelaku masih di bawah umur dan telah diberi pembinaan oleh satuan Reskrim Polres Pasangkayu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, 29 April 2021, Polsek Baras menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur berinisial ATK (15 Tahun).
Ayah korban ATK menaruh curiga kepada anak gadisnya itu karena pulang ke rumah agak malam. Tanpa fikir panjang, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Baras, kabupaten pasangkayu, Sulawesi Barat (6/5/2021).
Berdasarkan keterangan polisi, korban digilir oleh para pelaku di dua tempat yang berbeda di kecamatan Bulutaba, tepatya di SD Karave dan di gubuk perkebunan sawit tidak jauh dari Sekolah Dasar ini.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, dua hari sebelumnya, 27 April 2021 di sebuah rumah, para tersangka juga pernah mencabuli korban secara bergilir.
Sedangkan, pada tanggal 21 April 2021, pelaku lainnya sudah menodai korban untuk pertama kali di desa Bambakoro, kecamatan Lariang.
Adapun motif para pelaku yakni pelampiasan nafsu dengan bujuk rayu dan paksaan sehingga berhasil menjamah korban sebanyak tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara ini, kesepuluh tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Pasangkayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 81 ,ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Sesuai undang-undang, para tersangka dijerat pasal 81 ,ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP. Leo.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan yang mendampingi kapolres, menambahkan bahwa lima pelaku di bawah umur tersebut tetap akan ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Lima berkas dari sepuluh tersangka sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kajari Pasangkayu, sisanya menunggu pemberkasan selesai,” tambah AKP. Pandu.
Selanjutnya, untuk konseling dan pembinaan terhadap korban, kepolisian sudah berkordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). (Red)