Cyberpena Parimout – Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE pimpin rapat terbuka dalam rangka kunjungan Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV terkait audensi serta koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama sejumlah OPD terkait dijajaran pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong, kegiatan berlangsung diruang rapat bupati, rabu (19/5/2021).
Turut hadir Seketaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran,S.STP, M.A.P, kepala Inspektur Inspektorat, kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappelitbangda, Kadis PMD, Kadis PMPTSP, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Layanan Pengadaan serta perwkilan OPD terkait lainnya.
Kedatangan Tim KPK Satuan Tugas (satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, oleh Basuki Haryono dan Muhammad Muslimin Ikbal, guna melakukan audiensi dan koordinasi terkait pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasidi wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dari sejumlah hal yang dipaparkan secara garis besar Tim Satgas KPK oleh Basuki Haryono menyampaikan, yang menjadi pembahasan utama adalah terkait optimalisasi MCP (Monitoring Control for Prevention) yang mencakup delapan area diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah.
Kasatgas Basuki Haryono berharap optimalisasi capaian MCP menjadi perhatian dan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong karena MCP merupakan alat ukur untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Lanjut tambah Basuki menyampaikan, “upaya KPK tidak selamanya hanya melakukan penindakan korupsi tapi juga KPK mempunyai wewenang dalam hal pendampingan serta supervisi di setiap wilayah atau daerah untuk berkordinasi dan memonitoring pemerintahan daerah untuk lebih berhati hati terhadap setiap pemeriksaan oleh KPK” ujarnya.
Selanjutnya Kata Basuki, “sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 tentang perluasan tindak pidana korupsi ada tujuh kategori terhadap penyimpangan yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penindakan dalam jabatan, pemerasan , perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan dan transaksi” kata dia.
Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kesempatanya menyampaikan “Terimah kasih atas kedatangan Tim Satgas KPK dalam hal koordinasi serta supervisi didaerah Parigi Moutong, apa yang telah disampaikan oleh Tim Satgas KPK selaku pimpinan daerah wabup menekankan kepada OPD yang hadir saat itu, tentunya akan menindak lanjuti segala upaya sekaligus arahan yang telah disampaikan oleh Tim KPK yang tentunya dalam hal kemajuan daerah Parigi Moutong serta berdasarkan Undang-undang yang berlaku” tegas Wabup. (Harun)