Cyberpena, Purwakarta – Sejumlah proyek fisik di wilayah Kampung Beringin RT 11/04, Desa Pawenang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditemukan tanpa memiliki papan nama (plang proyek).
Meski sering dipersoalkan masyarakat, akan tetapi tetap saja pelaksana proyek membandel, dengan dibiarkan dan mengabaikan hak masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Namun hal ini sepertinya tak berlaku di Desa Pawenang. Salah satunya pada proyek pekerjaan jalan lingkungan (jaling) di Kampung Beringin RT 11/04, Desa Pawenang, yang hingga kini tidak memiliki papan nama proyek fisik.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar
Plt Kepala Desa Pawenang, Abdul Sarip menerangkan, soal proyek jaling dari Dana Desa (DD) dengan anggaran 140 juta itu yang tau mantan kades, bendahara dan TPK.
“Kayaknya dari dana desa, saat ini pekerjaan sudah selesai. Papan kegiatan tidak di pasang. Apa ini proyek DD, kami tidak tau,” jelasnya dengan nada ragu.