SERUI II cyberpena.com — Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K dan Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo melakukan Konfrensi Pers yang berlokasi di Kantor Polres Yapen.
Ferdyan menjelaskan telah menangkap satu orang aktifis OPM berinisial AR (27 tahun) bersama 14 barang bukti yakni ; 9 lembar bendera Bintang Kejora, 5 buah baret, 1 pucuk Pistol Air Softgan, 6 lembar pakaian militer, 1 pucuk senapan rakitan, 7 pucuk senapan angin, 3 buah Parang, beberapa dokumen dan peralatan yang diduga untuk membuat senjata rakitan.
Lanjut Ferdyan
“Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709 Yapen Waropen punya komitmen yang tinggi untuk menjaga kantibmas, masyarakat tidak boleh terkontaminasi dan terprovokasi oleh kelompok yang menamakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui Operasi Gabungan Polisi dan TNI AD”.
“Prioritas kami mengambil langkah preventif setelah langkah Preventif atau pencegahan yang sudah kami lakukan selama ini, terhadap tokoh dan Masyarakat yang berbeda ideologis dengan NKRI, kami lebih mengedepankan langkah-langkah Humanis dan Persuasif untuk mengajak saudara-saudara sehingga menjadi masyarakat yang baik”.
“Kami mengambil langkah dini pada tanggal 8/12/2021 Tim Gabungan langsung ke lokasi Kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen”.
Melalui informasi intelejen ditemukan kelompok organisasi Papua Merdeka atau ULMWP, TPNPB, OPM. Bahwasanya disana ada kegiatan yang bersifat Militansi, Pelatihan bersifat militer, dan bebagai Latihan membuat dan menggunakan senjata api rakitan. Semuanya adalah untuk usaha melepaskan diri dari NKRI.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai DPO
“Melalui 4 orang saksi, kronologisnya mereka dipengaruhi, diajak dan dipaksa untuk bergabung. Kami sudah menetapkan tiga orang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial HM, PM, YR yang mana mereka berperan sebagai penggerak atau kelompok intelektual selama ini,” terang Ferdyan.
Ferdyan menambahkan, pihaknya menangkap satu orang yang terlibat langsung disana dan sementara mengembangkan penyelidikan terhadap AR, atas perbuatannya AR akan dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
“Masih ada sekitar 50 orang yang terlibat di Kampung Ambaidiru, sebagian besar mereka adalah pemuda yang berdomisili di beberapa kampung di Distrik Kosiwo.
Sebelumnya sempat terjadi kontak sejata disana, dan melalui saksi-saksi kelompok tersebut menggunakan dua senjata organik dan tiga senjata api rakitan. Ini adalah fakta bahwa masih eksisnya elompok bersenjata atau KKB disana dan sangat meresahkan masyarakat.
Ditempat yang sama, Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo menyampaikan bahwa “kegiatan Operasi Gabungan ini adalah bentuk pencegahan, didepan kita sekian barang bukti beberapa diantaranya adalah senjata yang sifatnya bisa menghilangkan nyawa atau mematikan”.
Catur menambahkan “Saya meminta kepada Masyarakat khususnya kepulauan Yapen kalau melihat sesuatu yang mencurigakan, dengan aksi-aksi teman-teman yang hari ini berseberangan dengan idelogi NKRI, harap segera disampaikan ke kami sehingga kami dapat melakukan upaya Penindakan lebih lanjut dan Pola pendekatan secara humanis serta mengajak untuk kembali ke NKRI.”
Editor : M**^^