PASANGKAYU lI Cyberpena.com – satu reserse narkotika (Satresnarkoba) polres pasangkayu berhasil meringkus salah satu warga ompi berinisial (AA 38 Tahun) yang di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu – sabu. Rabu – (19/07/2023).
AA 38 tahun diringkus setelah tim opsnal berhasil menemukan barang haram narkotika jenis sabu di belakang rumahnya yang tersimpan di dalam kotak besi berwarna kuning merek Heiker sebanyak 16 sachet dan seberat 3,38 gram.
Kasat Resnarkoba polres pasangkayu IPTU gusti almasri pratama S. Tr.k., saat di temui ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia pun mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa benar anggota Satresnarkoba polres Pasangkayu telah meringkus salah satu warga ompi yang di duga telah menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya dengan jumlah yang di didapatkan sebanyak 16 sachet dan seberat 3,38 gram.
Lanjut kasat Narkoba. ia mengatakan AA diketahui telah menyimpan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas penjualan barang terlarang jenis sabu.
“Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam Kaos Kaki bekas dimana didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong” ,- ucap kasat narkoba
“Kita, tim Satresnarkoba mengetahui bahwa AA menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu itu, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga desa ompi yang menjual barang terlarang narkotika jenis sabu” – ucapnya di salah satu warkop.
Menurut keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya.
“AA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” – Tegas Gusti.
Laporan : Isbariyanto Ishak