PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Sebanyak 135 Narapidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas II Pasangkayu mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi). Hal itu merupakan hadiah kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 tahun 2023 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu H yaumil ambo djiwa S.H di rutan kelas II Pasangkayu, Kamis (17/08/2023).
Hal tersebut di saksikan langsung oleh kepala rutan kelas II Pasangkayu Aris Supriyadi,A.Md,IP,SH,M.Si, wakil bupati Pasangkayu DR Hj Herny, Dandim 1427 Pasangkayu letkol inf Rachmat Yunus S.Sos, waka polres pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K, Ketua DPRD kabupaten pasangkayu Hj Alwiaty, kepala kejaksaan Negeri pasangkayu muchsin S.H M.H, dan beberapa Porkopinda lainnya.
Pemberian remisi bukan pemberian secara sukarela namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Narapidana yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program pembinaan.
Dalam laporan kepenitiaan yang di bacakan langsung oleh suriadi ridwan selaku pegawai rutan kelas II Pasangkayu ia mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) Tahun 2023.
“Tahun ini sebanyak 135 orang mendapatkan remisi, diantaranya 19 Orang remisi 1 Bulan, 23 orang remisi 2 Bulan, 58 Orang remisi 3 Bulan, 27 Orang remisi 4 Bulan, 5 Orang remisi 5 Bulan, 2 Orang remisi 6 Bulan dan 1 Orang mendapatkan remisi bebas dengan remisi 3 Bulan,” jelas Suriadi Ridwan.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, dalam sambutannya mengungkapkan, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah, bahwa peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi semua dalam mejudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
“Rasa syukur dalam memperingati HUT Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, khususnya para warga binaaan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan tau remisi,” ucap Kepala rutan kelas II Pasangkayu.
Aris Supriyadi juga berharap agar kedepannya masyarakat dapat memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum, karena menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban sebagai bangsa yang beradab.
“Keradaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik bagi pelanggar Hukum,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu, H Yaumil Ambo Djiwa, dalam sambutannya mengatakan, Slogan HUT RI ke 78Th bertemakan “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
“Dari tema ini tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi,” jelas Yaumil.
Lebih jauh, Yaumil mengatakan, pada HUT kemerdekaan ke-78Th ini, Indonesia pada periode 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerjasama politik, ekonomi dan sosial-budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di Tahun 2022, dimana tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang.
Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa. Terlepas dari itu semua, sebagai warga merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebut kemerdekaan,” ujarnya.
Selain itu, Yaumil juga menjelaskan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya ucapkan selamat bagi seluruh warga binaan yang menerima remisi. Semoga hal tersebut menjadi penyemangat dan dapat merubah diri setelah keluar usai menjalani masa tahanannya,” harapnya
Laporan : Isbariyanto Ishak