PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satgas Gakkum Operasi sikat Marano Polres Pasangkayu berhasil menangkap satu Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah menjadi target operasi (To) sejak beberapa bulan yang lalu.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terjadi di wilayah hukum polres pasangkayu sejak bulan Juni 2023 kemarin.
Adapun Identitas Pelaku berinisial (S) 20 tahun yang beralamatkan di Dusun Lino Desa Tolongano Kecematan Banawa Selatan Kabupaten donggala provinsi sulawesi tengah (Sulteng).
Pelaku ditangkap saat berada dirumah kerabatnya seorang diri yang sebelumnya dicurigai telah melakukan tindak pidana Curanmor di 2 lokasi yang berbeda dalam rentang waktu di bulan juni 2023.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/VI/2023/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 07 JUNI 2023.Tentang dugaan Tindak pidana Curanmor.
Kasat Reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.I.K saat di temui ia membenarkan terkait penangkapan (S) yang sudah lama menjadi target operasi (TO) polres pasangkayu.
IPTU Adrian Batubara juga mengatakan penangkapan (S) ini terjadi di desa sarjo saat tim Satgas Gakkum operasi sikat marano dalam hal ini Satreskrim polres pasangkayu mendapatkan informasi bahwa Pelaku (S) berada di Kecamatan sarjo, Desa sarjo kabupaten pasangkayu.
Saat mendapatkan informasi tersebut, tim Satgas Gakkum Operasi sikat Marano bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap (S) yang sudah lama menjadi target operasi (TO).
“Benar kami telah menangkap Tersangka S (20 th) di desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu yang beralamat alamat di Dusun Lino Desa Tolongano Kecematan Banawa Selatan Kabupaten Donggala karena diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda” ucap kasat reskrim.
Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motir yakni Yamaha Viz R warna Hitam dan Honda Beat Strret yang sebelumnya telah dicuri.
Adapun Motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang dan keperluan ekonomi dimana modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban dan menyambung lansung dari kabel kontak kemudian membawa kabur tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Kini Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”.Tegas Adrian.
Laporan : Isbariyanto Ishak