PASANGKAYU lI Cyberpena.com – PT Pasangkayu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga telah melalukan kriminalisasi terhadap salah satu masyarakat desa ako, CDAM Astra Agro Lestari Agung Senoadji angkat bicara terkait hal tersebut.
Didalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD kabupaten pasangkayu Agung Senoaji selaku Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes mengatakan secara tegas bahwa perusahaan PT pasangkayu tidak perna melakukan kriminalisasi terhadap warga desa ako yang bernama Ligo.
“Perusahaan tidak pernah mencampuri proses hukum,” ujar Agung Senoadji, dari bagian Community Development yang mewakili PT Pasangkayu. Hal itu disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum di Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa, (19/09/2023).
Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Fraksi Perindo, Yani Pepy, digelar dalam rangka merespon surat dari kelompok tani Mata Air Tomongo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Pasangkayu terhadap Ligo, seorang yang mengaku warga Desa Ako. Dalam surat pengaduan tersebut, PT Pasangkayu dinyatakan melakukan kriminalisasi.
Menurut Agung, tindakan terhadap yang bersangkutan murni proses hukum. Perusahaan pun menyerahkan kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum.
Lanjug Agung, ia juga mengatakan perusahaan juga selalu mengedepankan musyawarah. Bahkan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Selain perwakilan perusahaan, hadir pula aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, masyarakat maupun pimpinan desa dan kecamatan, serta perwakilan kelompok tani Mata Air Tomongo.
Usai rapat, DPRD mengeluarkan rekomendasi. Salah satu poin yang ditegaskan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD pun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, DPRD juga menyarankan agar surat yang seolah menegaskan bahwa ada penyerahan lahan seluas 748 hektar dari PT Astra Agro Lestari agar diabaikan. Saat rapat, Agung mengulang kembali bahwa surat yang tertulis ditandatangani Ir. Oka Sastiyo SH. MH dan Ir. Santer SH. MH pada 25 September 2012 tersebut palsu. “Tidak ada nama tersebut dan tidak benar bahwa perusahaan menyerahkan lahan,” tegas Agung.
Laporan : Isbariyanto Ishak