PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Seorang pria berinisial NL (37) tega mencabuli anak tirinya berinisial NA yang baru berusia 11 tahun di Kecamatan pedongga kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dimana Iptu Adrian Batubara selaku Kasat Reskrim polres Pasangkayu mengatakan, pada hari ini tanggal 1 Februari 2023 telah di laksanakan Press Release Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang telah dilakukan oleh ayah tirinya.
Adrian menjelaskan, pelaku NL diamankan Tim Satreskrim Polres Pasangkayu pada tanggal 25 Januari 2024 lalu di Afdeling Charly yang mana pelaku bekerja sebagai karyawan swasta.
“Dimana sebelumnya pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2022 sampai 2023 di Afdeling Charli,” – ucap Adrian.
Perilaku tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya serta memperhatikan bukti berupa chat dan Video.
“Tersangka dilaporkan ke Polres Pasangkayu oleh Dedi Mamuhdin yang merupakan orang tua kandung korban yang tinggal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,” jelas Adrian.
Berdasarkan hasil visum kepada korban, ditemukan luka robek pada selaput darah korban,” ujar Adrian.
Adrian mengungkapkan, tersangka NL (37) akan dikenakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Laporan: Isbariyanto Ishak