• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Jumat, 14 November, 2025
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Mamasa Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lewat Pupuk Gratis”

    “Mamasa Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lewat Pupuk Gratis”

    “Dinas Pertanian Mamasa Disorot, Pelayanan di Kantor Tak Berfungsi”

    “Dinas Pertanian Mamasa Disorot, Pelayanan di Kantor Tak Berfungsi”

    Welem Sambolangi Jadi Bupati Pertama Potong Tumpeng di HUT Sulbar ke-21, Ini Harapannya !

    Welem Sambolangi Jadi Bupati Pertama Potong Tumpeng di HUT Sulbar ke-21, Ini Harapannya !

    “Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Gereja Kristen Sulawesi Selatan Jemaat Aralle Ikut Terdampak”

    “Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Gereja Kristen Sulawesi Selatan Jemaat Aralle Ikut Terdampak”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Dukung Pembangunan Gereja di Pelosok dengan Program Pertanian”

    “Mamasa Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lewat Pupuk Gratis”

    “Mamasa Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lewat Pupuk Gratis”

    “Dinas Pertanian Mamasa Disorot, Pelayanan di Kantor Tak Berfungsi”

    “Dinas Pertanian Mamasa Disorot, Pelayanan di Kantor Tak Berfungsi”

    Welem Sambolangi Jadi Bupati Pertama Potong Tumpeng di HUT Sulbar ke-21, Ini Harapannya !

    Welem Sambolangi Jadi Bupati Pertama Potong Tumpeng di HUT Sulbar ke-21, Ini Harapannya !

    “Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Gereja Kristen Sulawesi Selatan Jemaat Aralle Ikut Terdampak”

    “Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Gereja Kristen Sulawesi Selatan Jemaat Aralle Ikut Terdampak”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Pasangkayu Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak DiBawah Umur

Redaksi by Redaksi
Februari 2, 2024
in Daerah
0
Polres Pasangkayu Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak DiBawah Umur
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Seorang pria berinisial NL (37) tega mencabuli anak tirinya berinisial NA yang baru berusia 11 tahun di Kecamatan pedongga kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Dimana Iptu Adrian Batubara selaku Kasat Reskrim polres Pasangkayu mengatakan, pada hari ini tanggal 1 Februari 2023 telah di laksanakan Press Release Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang telah dilakukan oleh ayah tirinya.

READ ALSO

Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas

Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati

Adrian menjelaskan, pelaku NL diamankan Tim Satreskrim Polres Pasangkayu pada tanggal 25 Januari 2024 lalu di Afdeling Charly yang mana pelaku bekerja sebagai karyawan swasta.

“Dimana sebelumnya pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2022 sampai 2023 di Afdeling Charli,” – ucap Adrian.

Perilaku tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya serta memperhatikan bukti berupa chat dan Video.

“Tersangka dilaporkan ke Polres Pasangkayu oleh Dedi Mamuhdin yang merupakan orang tua kandung korban yang tinggal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,” jelas Adrian.

Berdasarkan hasil visum kepada korban, ditemukan luka robek pada selaput darah korban,” ujar Adrian.

Adrian mengungkapkan, tersangka NL (37) akan dikenakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Laporan: Isbariyanto Ishak

Loading

Related Posts

Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas
Daerah

Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas

Oktober 9, 2025
Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati
Daerah

Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati

September 16, 2025
“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”
Daerah

“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”

September 8, 2025
Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat
Daerah

Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat

Agustus 13, 2025
“Pemkab Mamasa dan Unsulbar Jalin Kerjasama, Dukung Mahasiswa Raih Cita-cita”
Daerah

“Pemkab Mamasa dan Unsulbar Jalin Kerjasama, Dukung Mahasiswa Raih Cita-cita”

Agustus 12, 2025
“HUT RI ke-80 di Batanguru: Ajang Kebersamaan dan Nasionalisme Dua Desa”
Daerah

“HUT RI ke-80 di Batanguru: Ajang Kebersamaan dan Nasionalisme Dua Desa”

Agustus 11, 2025
Next Post
Melalui Program CSR, PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) Berikan Bantuan Insentif Kepada Kader Posyandu di Desa Ako

Melalui Program CSR, PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) Berikan Bantuan Insentif Kepada Kader Posyandu di Desa Ako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co