MAKASSAR II CYBERPENA.COM — Dugaan dana retribusi sampah kelurahan Karuwisi Utara yang belum di setor ke Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dari tahun 2020 s/d 2021 mulai dipertanyakan warga.
Sesuai hasil wawancara Tim Cyber Pena. Com ke beberapa Ketua RT/RW Kel. Karuwisi Utara, yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa dana retribusi sampah sudah kami serahkan ke kolektor Kelurahan, dimana berpariasi bulan dan jumlahnya.
Jika memang hal ini betul terjadi, maka sangat di sayangkan karena penghasilan Warga Karuwisi Utara rata rata di bawah standar dan mereka membayar iuran karena mereka menyadari bahwa ini adalah suatu kewajiban sebagai warga Kota Makassar.
Warga meminta kepada pejabat terkait untuk segera bertanggung jawab dan melakukan penyelesaian dengan pihak Kecamatan.
Menurut penuturan warga (yang enggan disebut namanya) “Persoalan ini harus segera diselesaikan sebab jika tidak diselesaikan, maka warga akan mendatangi kantor Kecamatan dan melakukan tanya jawab ke pihak kantor kecamatan Panakukang Kota Makassar untuk mengetahui informasi yang sebenarnya” pungkasnya.
Ia menambahkan “Sanksi kemasyarakat memang tidak ada, namun yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah sendiri, karena retribusi sampah merupakan pajak pendapatan daerah” tutupnya. (Red)