PASANGKAYU || Cyberpena.com — Puluhan Masyarakat Desa Kasano menggelar Audiens (Pertemuan) menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu agar menutup PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang telah merugikan beberapa penambak ikan yang berada di desa Kasano kecamatan Baras kabupaten pasangkayu.
Kegiatan Tersebut berlangsung di Aula kantor desa Kasano kecamatan Baras kabupaten pasangkayu provinsi Sulawesi barat (SULBAR) Selasa (01/11/22).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh kepala Dinas lingkungan hidup (DLH) pasangkayu, Kapolsek Baras, pihak PT Unggul Widya Teknologi Lestari, dan Pihak PT palma sumber lestari, serta kepala desa Kasano.
Puluhan warga desa Kasano meminta Kepada kadis Lingkungan hidup Agar segera menutup PT palma sumber lestari, yang kini telah merugikan para penambak ikan akibat Limbah dari perusahaan tersebut.
Tak hanya meminta untuk menutup Perusahaan tersebut, Masyarakat juga meminta agar PT palma sumber lestari untuk segera Mengganti kerugian para penambak ikan yang terdampak limbah dari perusahaan kelapa sawit tersebut.
Saat Audience berlangsung, Iswandi mewakili masyarakat desa Kasano membacakan lima tuntutan, yaitu:
1.Hentikan pengelolaan pabrik kelapa sawit oleh PT Palma Sumber Lestari sebelum layak
2.Mengganti kerugian petani Tambak
3.Menetralkan kembali lingkungan yang telah tercemar dalam bentuk normalisasi sungai dan tambak
4.Memberikan pelayanan medis secara gratis yang terdampak penyakit kulit dan inveksi saluran pernapasan (ISPA)
5.Memberi santunan kepada nelayan yang kehilangan mata pencariannya
Salah seorang warga desa kasano juga menanyakan kepada Dinas lingkungan hidup (DLH) terkait AMDAL PT Palma sumber lestari, Namun Kadis lingkungan hidup tidak bisa menjawab pertanyaan Warga terkait AMDAL tersebut.
Tidak hanya terkait AMDAL yang di pertanyakan, Haswing selaku pendamping masyarakat desa Kasano juga mempertanyakan soal Kolam penampungan Limbah,
Saat pertanyaan tersebut, kadis lingkungan hidup sangat kebingungan saat ingin menjawab pertanyaan terkait kolam penampungan Limbah tersebut,
“Kadis lingkungan hidup, seharusnya sembilan.
“haswing, tujuh atau sembilan ????? – ucapannya dengan nada yang keras.
Tujuh – jawab kadis.
Lanjut – Haswing selaku pendamping Masyarakat juga mempertanyakan soal hasil Lab yang telah beberapa waktu yang lalu pihak dari DLH telah mengambil sampel air yang berada di salah satu aliran sungai/tambak.
Kadis menjawab hasil lab tersebut dari Makassar, tak berselang beberapa lama setelah kadis lingkungan hidup menjawab sontak masyarakat berteriak dengan penuh keemosian “pembohong”
“Katanya sampel air itu akan di kirim ke Surabaya dan menunggu beberapa hari lamanya, setelah hasil lab keluar ternyata emailnya surat itu dari palu, Kenapa di dalam forum ini mengatakan lagi dari Makassar , sebenarnya ini hasil lab dari mana, dasar pembohong – ucap haswing.
Keresahan masyarakat semakin meningkat dan hampir terjadi keributan.
Haswing meminta Kadis lingkungan hidup untuk segera menutup PT palma sumber lestari, di karnakan PT Palma belum mempunyai AMDAL,
“Dalam aturan undang-undang nomor 32 -2009 dan 27-2012 itu mengatakan, bahwa setiap kegiatan yang beroperasi menimbulkan limbah harus di lengkapi dengan AMDAL – ujar Haswing.
PT Palma hari ini harus di tutup apapun alasannya dan harus Menganti semua kerugian penambak yang terdampak limbah dari perusahaan PT PALMA, – lanjutnya. (Red)
Sumber : Rilis Resmi SPI Pasangkayu
Pewarta : Isbariyanto