• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Sabtu, 17 Mei, 2025
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Sebanding dengan yang Dilakukan, Kades Turirejo Hanya Mendapat Hukuman 4 Bulan

admin by admin
Maret 14, 2024
in Daerah
0
Tak Sebanding dengan yang Dilakukan, Kades Turirejo Hanya Mendapat Hukuman 4 Bulan
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik — Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang terhadap terdakwa Surianto alias Tobek Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Agenda sidang di gelar pada tanggal 4 Maret 2024.

Surianto jadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas dasar laporan dari Supeno.

READ ALSO

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan dan menyatakan bahwa Surianto bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Surianto hanya dipidana selama 4 (Empat) bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tentunya, tuntutan dari JPU Gresik tidak sebanding dengan hal yang dilakukan Surianto. Hal yang dilakukan oleh Oknum ini seharusnya dipidana lebih dari 5 (Lima) Tahun. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kejanggalan yang ada pada proses hukum Surianto ini sudah ada sejak awal. Dari awal tuntutan Surianto di tunda selama 3 kali yaitu pada tanggal 12 Febuari 2024, 19 Febuari 2024, 26 Febuari 2024 dan alasan penundaan sidang selama 3 kali itu karena JPU belum siap.

Ketika JPU membacakan Keputusan untuk Surianto, terlihat disini Surianto sangat di Istimewakan

Surianto hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan rumah tahanan (Rutan) dan karena hal itu juga JPU Gresik harus menunda sidang tuntutan beberapa kali dan pada akhirnya Surianto hanya dipidana 4 (Empat) Bulan saja. Seharusnya jika orang sudah dikenakan pasal yang tuntutannya diatas 5 tahun wajib ditahan bukan hanya tahanan rumah tetapi wajib masuk rumah tahanan.

Karena perbuatan Surianto menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp. 428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli Supeno.

Jika Surianto tidak ditahan sesuai Pasal yang berlaku maka Masyarakat & Pemerintah harus turun tangan untuk meneggakan keadilan dan menegaskan pada JPU bahwa Surianto harus ditahan sesuai perbuatannya dan di penjara selama-lamanya 6 tahun.

Loading

Related Posts

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran
Daerah

Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

April 20, 2025
Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat
Daerah

Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat

Maret 27, 2025
Batam Ala Las Vegas: Judi Casino Dikabarkan Beroperasi di GGI Hotel
Daerah

Batam Ala Las Vegas: Judi Casino Dikabarkan Beroperasi di GGI Hotel

Februari 26, 2025
Kerja Bakti Sosial Ormas GEPPAK Kota Balikpapan Menuai Apresiasi
Daerah

Kerja Bakti Sosial Ormas GEPPAK Kota Balikpapan Menuai Apresiasi

Februari 4, 2025
Rapat Koordinasi Persiapan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu
Daerah

Rapat Koordinasi Persiapan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu

November 18, 2024
Bukan Dinasti, Anak Walikota Periode Silam Lanjutkan Dandani Bandung
Daerah

Bukan Dinasti, Anak Walikota Periode Silam Lanjutkan Dandani Bandung

November 13, 2024
Next Post
Satnarkoba Polres Pasangkayu Gelar Press Release Hasil Operasi Antik Marano 2024

Satnarkoba Polres Pasangkayu Gelar Press Release Hasil Operasi Antik Marano 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co