Gresik — Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang terhadap terdakwa Surianto alias Tobek Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Agenda sidang di gelar pada tanggal 4 Maret 2024.
Surianto jadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas dasar laporan dari Supeno.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan dan menyatakan bahwa Surianto bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Surianto hanya dipidana selama 4 (Empat) bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tentunya, tuntutan dari JPU Gresik tidak sebanding dengan hal yang dilakukan Surianto. Hal yang dilakukan oleh Oknum ini seharusnya dipidana lebih dari 5 (Lima) Tahun. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Kejanggalan yang ada pada proses hukum Surianto ini sudah ada sejak awal. Dari awal tuntutan Surianto di tunda selama 3 kali yaitu pada tanggal 12 Febuari 2024, 19 Febuari 2024, 26 Febuari 2024 dan alasan penundaan sidang selama 3 kali itu karena JPU belum siap.
Ketika JPU membacakan Keputusan untuk Surianto, terlihat disini Surianto sangat di Istimewakan
Surianto hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan rumah tahanan (Rutan) dan karena hal itu juga JPU Gresik harus menunda sidang tuntutan beberapa kali dan pada akhirnya Surianto hanya dipidana 4 (Empat) Bulan saja. Seharusnya jika orang sudah dikenakan pasal yang tuntutannya diatas 5 tahun wajib ditahan bukan hanya tahanan rumah tetapi wajib masuk rumah tahanan.
Karena perbuatan Surianto menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp. 428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli Supeno.
Jika Surianto tidak ditahan sesuai Pasal yang berlaku maka Masyarakat & Pemerintah harus turun tangan untuk meneggakan keadilan dan menegaskan pada JPU bahwa Surianto harus ditahan sesuai perbuatannya dan di penjara selama-lamanya 6 tahun.